| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H. 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2316/L.2.13.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di sekitaran Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa Elim Hendrik Gia Mirga Pasaribu menghubungi SUGI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hijau muda dengan nomor IMEI 1 : 860536060377217 dan nomor IMEI 2 : 860536060377209 milik Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu SUGI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu disebuah tempat yang ada di sekitaran Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dan tidak berapa lama menunggu Terdakwa didatangi oleh orang suruhan SUGI (DPO) bernama PETUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada PETUL (DPO) yang Terdakwa terima dari PETUL (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dan selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut kesebuah pondok yang ada dibelakang rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa yang sedang duduk dipondok tersebut didatangi oleh petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar, S.H dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan badan dan tempat dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hijau muda dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 90/SP.10056/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Heri Wahyudi Agustia. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4412/NNF/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas nama ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok yang ada dibelakang rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Elim Hendrik Gia Mirga Pasaribu yang duduk disebuah pondok yang ada dibelakang rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa peroleh dari SUGI (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui perantara PETUL (Daftar Pencarian Orang / DPO), didatangi oleh petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar, S.H dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan badan dan tempat dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hijau muda dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 90/SP.10056/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Heri Wahyudi Agustia. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4412/NNF/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas nama ELIM HENDRIK GIA MIRGA PASARIBU berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
