Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2024/PN Sbg SITI PATIMAH MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI PATIMAH MARBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon SITI PATIMAH MARBUN untuk memperbaiki Nama anak Pemohon dan Nama suami Pemohon berdasarkan kutipan Kartu keluarga Nomor: 1201160509190001 yang tercatat nama anak pemohon GRES ERNESTINA DAMANIK Menjadi GRES ERNESTINA BONDAR berdasarkan Kutipan Surat Babtisan Nomor: 115/SB/GKPI-RPP/VI/2017 yang dikeluarkan oleh oleh Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Aekraso Resort Pearaja– Pargarutan Wilayah VI tertanggal 25 Juni 2017, dan Kutipan Surat Keterangan lahir Nomor: 965/BP/RB/RK/IV/2017 tertanggal 28 April 2017, serta Nama Suami Pemohon AMIRUDDIN MANIK menjadi PITTOR BONDAR sesuai dengan yang tercantum pada Kutipan Surat Pemberkatan Perkawinan No: 05/SPP/JARP-RP/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Aekraso Pandalingan Resort Pahieme –Wilayah VI tertanggal 18 November 2015;
3.Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama anak pemohon dan suami pemohon yang tertera dalam kutipan Kartu keluarga Nomor: 1201160509190001 tertanggal 22 Maret 2024;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak