Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (IKUTI GEA) dengan Pemohon II (ABELINA MARBUN) pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. SUMITRO PASARIBU, M.Th dengan Surat Nikah Nomor : 033/GBI-MS/N/IX/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia Jemaat Santeong - Sibolga;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (IKUTI GEA) dengan Pemohon II (ABELINA MARBUN) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|