Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I PEGALIUS LASE dengan Pemohon II AGNES FRANSISCA BAILE, yang telah dicatatkan di Gereja Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori tertanggal 16 Oktober 2021 dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. Charles Lanang Ona, SVD;
3. Memberi izin kepada Pemohon I PEGALIUS LASE dengan Pemohon II AGNES FRANSISCA BAILE untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I PEGALIUS LASE dengan Pemohon II AGNES FRANSISCA BAILE dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |