Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ALI DARMAN NDAHA dengan Pemohon II DEWI KRISTIANI GULO, yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid II No. 1025 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. Adytia P. Peranginangin, O.Carm;
3.Memberi izin kepada Pemohon I ALI DARMAN NDAHA dengan Pemohon II DEWI KRISTIANI GULO untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid II No. 1025 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. Adytia P. Peranginangin, O.Carm pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ALI DARMAN NDAHA dengan Pemohon II DEWI KRISTIANI GULO dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |