Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Sbg CHRISTOFEL SIMANJUNTAK Mujur Sihite Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/V/RES.1.10/2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTOFEL SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mujur Sihite[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 24.00 Wib di Dusun II Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan telah terjadi tindak pidana “ PENGRUSAKAN RINGAN “ terhadap pintu rumah milik korban TAMBA TUA SIREGAR.

Telah terjadi tindak pidana PENGRUSAKAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 24.00 Wib di Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik korban TAMBA TUA SIREGAR, yang dilakukan oleh MUJUR SIHITE.

Pihak Dipublikasikan Ya