Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SARLI BERMAN HARIANTO MEHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-187 /L.2.13.3/EKU.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARLI BERMAN HARIANTO MEHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa  izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk mainjudi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan perjudian jenis KIM  oleh Saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan, S.H., Saksi Jhon Parlindungan Situmorang, dan Saksi Sahrial Perangin-Angin selaku pihak Kepolisian Resort Tapanuli Tengah pada hari Minggu, tanggal 23 November  2025 sekira pukul 21:30  beralamat di Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung pinggir jalan. Para Saksi berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa: uang tunai sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), dan 01 unit Handphone Android Realme C51 warna hitam dengan nomor imei1: 868534065766447 dan imei2: 868534065766429.

Adapun cara Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha dalam melakukan perjudian jenis KIM yang adalah memesan nomor tebakan judi angka KIM dimulai Pada pukul 19.00 Wib sampai dengan tutup pukul 22.00 wib dengan cara menemui Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha  secara langsung dan membeli nomor tebakan angka judi Kim yang dimulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Dan pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian nomor pesanan pembeli KIM tersebut ditulis atau dicatat kedalam buku milik Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha. Selanjutnya Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha akan memasangkan nomor pesanan tersebut ke akun judi milik Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha yaitu akun Judi Ceria 4D dengan email: rickyharianto@gmail.com pada pukul 22.00 Wib nomor pesanan judi KIM pun ditutup. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha akan memasang nomor yang dipasangkan. Bandar KIM yang berupa link situs web memberitahukan nomor judi KIM yang keluar secara langsung melalui akun link milik Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha. Apabila ada nomor pembeli KIM yang memesan/membeli nomor KIM dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha sama dengan nomor yang keluar yang diberitahu bandar kepada Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha maka pembeli nomor KIM dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha tersebut disebut sebagai pemenangnya dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya dan hadiah pemenang tersebut diserahkan oleh Bandar Judi KIM secara langsung kepada Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha melalui akun link Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha. Namun apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha, maka bandar disebut sebagai pemenangnya dan keuntungan yang Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha dapatkan hanya dari cashback setiap putaran perjudian yang saya lakukan yaitu sebesar 20?ri jumlah hasil penjualan nomor tebakan angka – angka judi KIM tersebut yang diserahkan oleh Bandar KIM.

Bahwa peran dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha dalam perjudian ini adalah sebagai Tukang Tulis dan menjadikan pekerjaan perjudian ini sebagai menambah mata pencaharian dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha.

Bahwa Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tesebut, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

 

 Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa  izin, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknyasuatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan perjudian jenis KIM  oleh Saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan, S.H., Saksi Jhon Parlindungan Situmorang, dan Saksi Sahrial Perangin-Angin selaku pihak Kepolisian Resort Tapanuli Tengah pada hari Minggu, tanggal 23 November  2025 sekira pukul 21:30  beralamat di Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung pinggir jalan. Para Saksi berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa: uang tunai sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), dan 01 unit Handphone Android Realme C51 warna hitam dengan nomor imei1: 868534065766447 dan imei2: 868534065766429.

Adapun cara Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha dalam melakukan perjudian jenis KIM yang adalah memesan nomor tebakan judi angka KIM dimulai Pada pukul 19.00 Wib sampai dengan tutup pukul 22.00 wib dengan cara menemui Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha  secara langsung dan membeli nomor tebakan angka judi Kim yang dimulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Dan pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian nomor pesanan pembeli KIM tersebut ditulis atau dicatat kedalam buku milik Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha. Selanjutnya Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha akan memasangkan nomor pesanan tersebut ke akun judi milik Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha yaitu akun Judi Ceria 4D dengan email: rickyharianto@gmail.com pada pukul 22.00 Wib nomor pesanan judi KIM pun ditutup. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha akan memasang nomor yang dipasangkan. Bandar KIM yang berupa link situs web memberitahukan nomor judi KIM yang keluar secara langsung melalui akun link milik Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha. Apabila ada nomor pembeli KIM yang memesan/membeli nomor KIM dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha sama dengan nomor yang keluar yang diberitahu bandar kepada Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha maka pembeli nomor KIM dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha tersebut disebut sebagai pemenangnya dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya dan hadiah pemenang tersebut diserahkan oleh Bandar Judi KIM secara langsung kepada Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha melalui akun link Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha. Namun apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha, maka bandar disebut sebagai pemenangnya dan keuntungan yang Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha dapatkan hanya dari cashback setiap putaran perjudian yang saya lakukan yaitu sebesar 20?ri jumlah hasil penjualan nomor tebakan angka – angka judi KIM tersebut yang diserahkan oleh Bandar KIM.

Bahwa peran dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha dalam perjudian ini adalah sebagai Tukang Tulis dan menjadikan pekerjaan perjudian ini sebagai menambah mata pencaharian dari Terdakwa Sarli Berman Harianto Meha.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) hurup b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya