1. Bahwa terhadap Terdakwa SALWA NASUTION dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah;
2. Bahwa terhadap Terdakwa SALWA NASUTION, kami Penyidik / Penyidik Pembantu mengajukan tuntutan selama 3 (tiga) bulan penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). Namun, keputusan selanjutnya kami serahkan kepada Majelis Hakim yang mulia. |