Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MUHAMMAD SADRI PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-11/Sibol/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SADRI PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADRI PASARIBU pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket atau dengan berat 3 (tiga) gram dari NIRWAN TANJUNG alias NIRWAN KRITING, (DPO), kemudian shabu yang terdakwa beli tersebut terdakwa bagi menjadi tersangka membagi menjadi 08 (delapan) paket, selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK (berkas terpisah) menemui terdakwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, kemudian saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK meminta narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyuak 0,5 (nol koma lima) gram selanjutnya terdakwa memberikan narkotika sesuai dengan yang saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK minta dalam 01 (satu) paket dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan selanjutnya diterima oleh RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK dengan tangan kananya, hingga pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti kemudian Petugas Kepolisian menghadapkan saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK kepada terdakwa, dimana saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK merupakan orang yang telah membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 103/SP.100056/XI/2024 tanggal 06 November 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB :6787/NNF/2024 tanggal 22 November  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADRI PASARIBU pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (ketiganya anggota Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian masuk kedalam sebuah rumah dan melihat saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK Berkas terpisah), selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 01 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 01 (satu) pelastik bening yang berisi 03 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari kantong celana belakang saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dari kantong celana depan saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi dan diketahui bahwa saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa MUHAMMAD SADRI PASARIBU, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 103/SP.100056/XI/2024 tanggal 06 November 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB :6787/NNF/2024 tanggal 22 November  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya