Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.RESTON SIHOTANG
2.RAHEL MARIA REJEKI PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RESTON SIHOTANG
2RAHEL MARIA REJEKI PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I RESTON SIHOTANG dengan Pemohon II RAHEL MARIA REJEKI PURBA, yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Hilarius Tarutung Bolak Nomor : Jilid V No. 1.071 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama P. Silvinus Tinambunan, OFMCap;      
3.Memberi izin kepada Pemohon I RESTON SIHOTANG dengan Pemohon II RAHEL MARIA REJEKI PURBA untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia No. Jilid V No. 1.071 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. Silvinus Tinambunan, OFMCap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;   
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I RESTON SIHOTANG dengan Pemohon II RAHEL MARIA REJEKI PURBA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;  
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak