Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
REZA ALAMSYAH HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 429/L.2.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ALAMSYAH HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa REZA ALAMSYAH HUTABARAT pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah didekat SMKN 1 Sarudik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam kombinasi merah dengan No.Pol BB 4412NQ seorang diri dengan tujuan mencari target di resepsi pesta. Setelah sampai di Kelurahan Sarudik Kecamatan Pandan, terdakwa melihat adanya bendera warna kuning di simpang SMAN.2 Sibolga yang artinya ada pesta di sekitaran tempat tersebut kemudian terdakwa mengikuti tanda bendera kuning hingga akhirnya terdakwa tiba di tempat acara pesta. Kemudian terdakwa berbaur dengan para undangan agar tidak ada yang mencurigai terdakwa. Saat itu terdakwa mengenakan pakaian batik lengan panjang dan mengenakan topi. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk ditangga rumah yang berhadapan dengan ruang tamu. Dari tempat terdakwa duduk, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang tergeletak di lantai rumah tersebut. Terdakwa memperhatikan sekeliling rumah tidak ada yang memperhatikan keberadaan tas tersebut dikarenakan masing – masing sibuk dengan acara pesta. Melihat keadaan yang memungkinkan untuk mengambil tas tersebut, terdakwa pun langsung berjalan menuju tempat tas dan langsung mengambil tas kemudian keluar dari dalam rumah dan pergi dari pesta tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi hitam dengan No.Pol BB 4412NQ  Setelah terdakwa berhasil membawa tas tersebut, terdakwa langsung pergi dari acara pesta. Terdakwa meletakkan tas di depan sepeda motor. Sesamapainya terdakwa di Sarudik, Handphone iPhone tersebut berbunyi sehingga terdakwa berhenti sebentar kemudian membuka tas selempang tersebut. Terdakwa hendak membuat mode pesawat pada iPhone namun tidak bisa. Kemudian terdakwa mengambil handphone Samsung lalu membuat mode pesawat. Terdakwa memasukkan Handphone Samsung ke saku celana kemudian terdakwa memasukkan kembali HP iPhone ke dalam tas selempang lalu memasukkan tas ke bagasi sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah. Sesampainya dirumah, terdakwa memarkirkan sepeda motor namun tas selempang tersebut tidak terdakwa keluarkan dari dalam bagasi sepeda motor. Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian terdakwa mengeluarkan SIM Card HP Samsung kemudian mencharger HP tersebut. Selanjutnya terdakwa pun beres – beres dan membersihkan diri. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pergi membawa tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) unit HP iPhone 11 warna hijau dan kunci dengan tujuan hendak terdakwa buang karena terdakwa mengetahui handphone iPhone tidak bisa digunakan apabila tidak pemilik aslinya yang menggunakan. Sehingga terdakwa mencari – cari tempat yang sepi hingga akhrinya terdakwa sampai di sebuah tempat sepi semak – semak dekat pekarangan rumah warga di Perumahan AURI yang beralamat di Jalan Cr. GM. Panggabean Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa mengeluarkan tas warna hitam lalu terdakwa masuk ke dalam semak – semak kemudian meletakkan tas hitam berisi iPhone lalu terdakwa menimbunnya dengan daun – daun. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa mengecek tas berisi HP iPhone dan kunci di tempat terdakwa menyembunyikan tas tersebut. Terdakwa masih menemukan tas tersebut berikut dengan isinya. Terdakwa mengecek HP iPhone dan melihat baterainya sisa 40 persen kemudian terdakwa meletakkan kembali dan menyembunyikan ke tempat semula lalu terdakwa berangkat kerja. Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membawa HP Samsung ke  Counter POPULER Sibolga untuk dibuka kunci. Sekira pukul 13.00 Wib HP Samsung tersebut sudah selesai dibuka kunci dengan biaya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa HP Samsung tersebut pulang kemudian terdakwa memberikan kepada adik kandung terdakwa atas nama ANISA HUTABARAT. Sejak saat itu ANISA HUTABARAT lah yang menggunakan HP tersebut hingga akhirnya pihak Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan HP Samsung tersebut. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa kembali mengecek tas tersebut dan masih terdakwa temukan lengkap dengan HP iPhone dengan baterai 20 persen dan kunci. Kemudian terdakwa me nonaktifkan HP iPhone tersebut untuk menghemat daya. Demikianlah terdakwa selalu mengecek keberadaan tas tersebut hingga pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira sebelum terdakwa berangkat kerja, terdakwa hendak mengecek keberadaan tas berisi HP iPhone tersebut namun terdakwa tidak lagi menemukan tas tersebut. Terdakwa beranggapan bahwa tas tersebut sudah ditemukan oleh oranglain sehingga sejak saat itu terdakwa tidak lagi pernah mengecek tas tersebut. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pihak Polres Tapanuli Tengah berhasil menemukan terdakwa lalu terdakwa bersama dengan tim dari Polres Tapanuli Tengah, pergi menuju tempat terdakwa menyembunyikan tas selempang berisi iPhone dan kunci tersebut. Awalnya terdakwa dan tim tidak menemukan tas tersebut kemudian oleh tim melakukan pencarian terhadap barang tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan jarak ± 10 meter dengan kondisi sudah rusak bekas terdakwatan dan kotor namun HP iPhone dan kunci tidak lagi ada didalam tas tersebut.

Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pemiliknya untuk mengambil 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 Green, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A12 warna hitam dan kunci.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Pria Anggara mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya