Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon LISNA PASARIBU menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama HAGEL ALAMSYAH PUTRA PASARIBU lahir di Sibabangun tanggal 27 Februari 2008 (16 tahun), SITI ASYAFA PASARIBU lahir di Sibabangun tanggal 03 September 2011 (12 tahun) dan SITI ASYIFA PASARIBU lahir di Sibabangun tanggal 03 September 2011 (12 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 845, yang terletak di Desa/Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|