| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 247/Pid.Sus/2025/PN Sbg | AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. | IRWANDI SIANTURI als WANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2325 /L.2.13.3/ENZ.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa IRWANDI SIANTURI ALIAS WANDI pada hari Senin tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Eka Satria Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saat terdakwa sedang bermain facebook di warung internet, kemudian terdakwa mendapat pesan dari temannya yang Bernama Wahyu (Kualifikasi DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk belanja sabu, selanjutnya terdakwa pun mengajak Wahyu untuk bertemu. Kemudian terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Wahyu dan seorang lagi temannya yang tidak dikenal oleh terdakwa di Simpang Rawang 3 Sibolga, setelah bertemu kemudian mereka pun pergi ke Eka Satria Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya terdakwa pun pergi menjumpai saksi Afandi Sibagariang (Berkas terpisah) dan kemudian belanja sabu seharga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah selesai membayar kemudian terdakwa menerima 1 (Satu) paket sabu, setelah menerima sabu tersebut terdakwa pun menyisihkan sabu tersebut untuk dirinya sendiri, setelah disisihkan kemudian terdakwa membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada Wahyu, setelah terjadi serah terima kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian dari Polres Sibolga dan saat itu terdakwa membuang 1 (Satu) buah plastik berisikan narkotika jenis sabu namun hal tersebut disaksikan oleh Petugas Kepolisian yang mengamankan terdakwa dan selanjutnya dari terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah paket narkotika dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang kembalian pembelian sabu tersebut disamping 1 (Satu) buah paket narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa sebelumnya, dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut seluruhnya adalah milik terdakwa yang dibelinya secara tanpa ijin; Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 4835/NNF/ 2025, tanggal 21 Juli 2025, bahwa Barang bukti Narkotika milik atau yang disita dari terdakwa berupa 02 (Dua) plastic berisi kristal putih dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat bersih 0,57 (nol koma lima tujuh) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Siboga untuk diproses secara hukum;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa IRWANDI SIANTURI ALIAS WANDI pada hari Senin tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Eka Satria Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi Zulkifi, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Ajis Asnan Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sihotang yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait adanya laporan Masyarakat tentang aktifitas narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan pemantauan lalu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian dari Polres Sibolga dan saat itu terdakwa membuang 1 (Satu) buah plastik berisikan narkotika jenis sabu namun hal tersebut disaksikan oleh Petugas Kepolisian yang mengamankan terdakwa dan selanjutnya dari terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah paket narkotika dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang kembalian pembelian sabu tersebut disamping 1 (Satu) buah paket narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa sebelumnya, dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut seluruhnya adalah milik terdakwa yang dibelinya secara tanpa ijin; Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 4835/NNF/ 2025, tanggal 21 Juli 2025, bahwa Barang bukti Narkotika milik atau yang disita dari terdakwa berupa 02 (Dua) plastic berisi kristal putih dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat bersih 0,57 (nol koma lima tujuh) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Siboga untuk diproses secara hukum;
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
