INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2025/PN Sbg | HERI YODA HUTAGALUNG | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga 2.2. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
5. Menyatakan Lelang yang telah dimenangkan oleh Turut Tergugat II Batal demi Hukum dikerenakan tidak melalui Prosedur yang benar;
6. Menyatakan lelang yang akan dan/atau telah dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;
7. Menyatakan jika Turut Tergugat I melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 895/Aek Parombunan, terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Prov. Sumatera Utara terdaftar atas nama HERY YODA HUTAGALUNG ke atas Nama Pemenang Lelang Harusnya Batal Demi Hukum dikarekan belum ada Keputusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (IN KRACHT VAN GEWIJSDE)
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |