Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios Nomor : 510.2/886/2019 tertanggal 03 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani disepakati oleh Pemerintah Kota Sibolga Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat III dengan Penggugat;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menjalankan isi dari Putusan Mahkamah Agung No. 2 P/HUM/2023 tertanggal 14 Maret 2023;
5.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kios di Pasar Nauli Sibolga kepada Penggugat seketika tanpa dibebani apapun;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|