Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN sebagai PIHAK KETIGA adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atasnya sebagai berikut :
- Tanah milik PELAWAN I seluas 220 m2 (dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian No. 300/AH/CSB/1983 antara DASINAM dengan PELAWAN I pada tanggal 24 Desember 1983, yang terletak di Desa Aek Tolang, dahulu Kecamatan Sibolga sekarang menjadi Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan tanah Ponimin
- Sebelah Timur : dengan Jalan Pandan-Aek Tolang
- Sebelah Selatan : dengan tanah Dasiman
- Sebelah Barat : dengan tanah Suratijen;
- Tanah Kebun milik PELAWAN II seluas ± 17.472 m2 (lebih kurang tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Huraba Dusun II, Desa S.Kalangan II, Kecamatan Tukkan, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi No. 593.2/56/2013 tanggal 2 September 2013 antara SUTAN BUDI HARTO SITOMPUL dan PELAWAN IV dimana tanah kebun tersebut milik SUTAN BUDI HARTO SITOMPUL sesuai dengan Surat Pernyataan/Pengakuan tanggal 02 September 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa S. Kalangan II dan disaksikan oleh Muda Sitompul selaku Kepala Dusun dan Ariston SM Hasibuan selaku Sekretaris Desa, dan telah diserahkan kepada PELAWAN II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan tanah milik Rahman Sitompul
- Sebelah Timur : dengan tanah milik Rahman Sitompul
- Sebelah Selatan : dengan Jalan ke Hutaraja
- Sebelah Barat : dengan tanah milik Manimbul Sitompul/Jalan ke siantar
Gunung
- Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan sesuai Penetapan No. 2/Pdt/Sita/Eks/PN.Sbg jo. No. 13/Pdt.G/2004/PN.Sbg tanggal 12 Desember 2017 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 13/Pdt.G/2004/PN.Sbg tanggal 19 Desember 2017 sepanjang mengenai tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum di atas;
- Menghukum TERLAWAN I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi pelawan;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Maka :
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |