Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING ALS YOGI pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dolok Tolong Gg. Barangan No.6, Kel. Huta Barangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya dirumah YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING als YOGI), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bemtuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya terdakwa membeli Sabu dari als DIAN MANGANDAR yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan il.Nomensen, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya di jembatan senggol) kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan il.Nomensen, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya di jembatan senggol), Saya membelinya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Dolok Tolong Gg. Barangan No.6, Kel. Huta Barangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya dirumah Terdakwa), dimana saat itu terdakwa sedang duduk didalam kamar pertama, kemudian tiba-tiba Petugas Polisi datang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa berdiri langsung membuang Sabu tersebut. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan diatas ember, kemudian 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan 1 (satu) buah kotak warna biru dapat dilihat dan ditemukan diatas lantai. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kantong celana depan bagian kanan kemudian Terdakwa sendirilah yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi, Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan tempat dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening klip hijau yang berisikan bungkusan plastic bening sedang klip merah dan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan plastic bening kecil klip merah tergantung dibelakang pintu kamar, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale dapat dilihat dan ditemukan didalam lemari. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan dikamar kedua dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan didalam sepatu. Kemudian Petugas Polisi melakukan introgasi kepada Terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 3 (tiga) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) buah kotak warna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastic bening klip hijau yang berisikan bungkusan plastic bening sedang klip merah, 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan plastic bening kecil klip merah dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum,
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5613/NNF/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING alias YOGI adalah benar mengandung Metmfetaminedan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING ALS YOGI pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dolok Tolong Gg. Barangan No.6, Kel. Huta Barangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya dirumah YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING als YOGI), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,:
- Bahwa sebelumnya saksi zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul Dan Saksi Fani S.W Aritonang (ketiganya anggota Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu yang diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Sabu atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Sabu di Jalan Dolok Tolong Gg. Barangan No.6, Kel. Huta Barangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya dirumah terdakwa YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING als YOGI). Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Sabu. Kemudian petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa hanya sendiri dengan posisi sedang duduk didalam kamar pertama kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa berdiri langsung membuang Sabu tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan diatas ember, kemudian 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan 1 (satu) buah kotak warna biru dapat dilihat dan ditemukan diatas lantai. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ditemukan didalam kantong celana depan bagian kanan kemudian terdakwa sendirilah yang menyerahkannya kepada petugas Kepolisian, Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan tempat dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening klip hijau yang berisikan bungkusan plastic bening sedang klip merah dan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan plastic bening kecil klip merah dapat dilihat dan ditemukan tergantung dibelakang pintu kamar, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale ditemukan didalam lemari. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dikamar kedua dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan didalam sepatu. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 3 (tiga) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) buah kotak warna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastic bening klip hijau yang berisikan bungkusan plastic bening sedang klip merah, 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan plastic bening kecil klip merah dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale adalah milik terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum selanjutnya.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5613/NNF/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama YOGI AGUSTINUS LUMBANTOBING alias YOGI adalah benar mengandung Metmfetaminedan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|