Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HANSNUDDIN PASARIBU Als UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1342/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANSNUDDIN PASARIBU Als UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU ALS UDIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Humala Tampubolon Desa Hutanabolon Kec. Tukka Kab. Tapteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 87,08 (delapan tujuh koma nol delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa bertemu dengan laki-laki bernama DAHRUL MANALU (DPO) di Jl. Merpati Gg. Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) ons ganja dari DAHRUL MANALU tersebut dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli ganja tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang kerumah terdakwa di Jl. Merpati Gg. Saudara no. 19 Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, sesampainya dirumah, terdakwa pun mengampuli ganja yang baru terdakwa beli tersebut dengan tujuan menjual kembali ganja tersebut dengan harga per ampulnya, seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), sampai jadilah sebanyak 42 (empat puluh dua) ampul. Selanjutnya terdakwa pergi menuju Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengantarkan pesanan ganja, di perjalanan di desa Hutanabolon, pada saat terdakwa berada di Jl. Humala Tampubolon Desa Hutanabolon Kec. Tukka Kab. Tapteng, terdakwa dihadang oleh petugas kepolisian, kemudian terdakwa di periksa petugas kepolisian tersebut, lalu petugas kepolisian menemukan 42 (empat puluh dua) ampul ganja yang terdakwa sembunyikan didalam kotak rokok sampoerna kecil dan dompet kecil yang terdakwa selipkan di dalam saku jaket yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa diintrogasi mengenai keberadaan sisa ganja yang terdakwa miliki, dan ganja tersebut terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan petugas kepolisian menuju rumah terdakwa di Jl. Merpati Gg. Keluarga no. 19 Kel Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, lalu saat berada di dalam rumah terdakwa, petugas polisi menemukan 1 (satu) buah toples dengan tutup berwarna merah berisi ganja kering di bawah tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang-barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satres Narkoba untuk diproses secara hukum selanjutnya

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa ganja sebanyak 42 (empat puluh dua) ampulan kecil dengan berat brutto 32, 34 (tiga puluh dua korma tiga puluh empat) gram dan 1 (Satu) buah toples berisi ganja kering dengan berat bruto 54,74 (lima empat korma tujuh puluh empat) gram,  Nomor : 155/Sp.10055/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 atas nama HANSNUDDIN PASARIBU alias UDIN, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Nomor : 2710/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, adalah positif ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU ALS UDIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Humala Tampubolon Desa Hutanabolon Kec. Tukka Kab. Tapteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam belum tanaman jenis ganja seberat 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Sebelumnya saksi SURYA DARMA dan MUHAMMAD MAR’IE MAYDANNY (keduanya anggota Kepolisian) sudah sekira 3 (tiga) hari melakukan penyelidikan dan dari informasi yang diterima diketahui bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika sabu yang diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika ganja atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika sabu di sekitaran wilayah Jl. Humala Tambunan Desa Hutanabolon Kec. Tukka Kab. Tapanuli Tengah. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika ganja, Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN sedang mengendarai sepeda motor di Jl. Humala Tambunan Desa Hutanabolon Kec. Tukka Kab. Tapanuli Tengah, lalu Petugas Kepolisian menghadang dan memberhentikan terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan tersebut Petugas Kepolisian menemukan 12 (Dua belas) Ampul ganja kering yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna, dari dalam Jaket yang digunakan oleh terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN, dan juga Ganja sebanyak 30 (tiga puluh) ampul ganja kering yang dimasukkan kedalam dompet kecil merk bontex, kemudian Petugas Kepolisian kembali bertanya kepada terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN apakah ada lagi ganja yang di simpan oleh terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN, lalu terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN mengatakan bahwa masih ada sisa ganja yang ia simpan didalam rumahnya di Jl. Merpati Gg. Keluarga No. 19 Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud oleh terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN, saat berada di dalam rumah HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN, Petugas Kepolisian memeriksa seputaran rumah terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah toples yang berisi ganja kering yang berada dibawah tempat tidur milik terdakwa HANSNUDDIN PASARIBU Als. UDIN. Kemudian saksi dan rekan kerja saksi membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses lebih lanjut.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa ganja sebanyak 42 (empat puluh dua) ampulan kecil dengan berat brutto 32, 34 (tiga puluh dua korma tiga puluh empat) gram dan 1 (Satu) buah toples berisi ganja kering dengan berat bruto 54,74 (lima empat korma tujuh puluh empat) gram,  Nomor : 155/Sp.10055/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 atas nama HANSNUDDIN PASARIBU alias UDIN, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Nomor : 2710/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, adalah positif ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.                                                                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya