Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Bth/2022/PN Sbg Dedi Syahputra 1.Emma Nurmiasi Hutagalung
2.Tashia Simamora, S.E., MM
3.Riant Febriand Simamora, S.Sos
4.Kamba Hutagalung
5.Roitong Manullang
6.Masnoni Br. Simatupang
7.Dolok Pinapan Manullang
8.Yupran Panggabean
9.Nur Alwaiyah Panggabean
10.Sapran Panggabean
11.Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Cq. Camat Kecamatan Pandan
12.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 02 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Syahputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRSAN TAMBUNAN,S.H.Dedi Syahputra
Tergugat
NoNama
1Emma Nurmiasi Hutagalung
2Tashia Simamora, S.E., MM
3Riant Febriand Simamora, S.Sos
4Kamba Hutagalung
5Roitong Manullang
6Masnoni Br. Simatupang
7Dolok Pinapan Manullang
8Yupran Panggabean
9Nur Alwaiyah Panggabean
10Sapran Panggabean
11Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Cq. Camat Kecamatan Pandan
12Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan  yang baik dan benar;
3.Menyatakan perbuatan Terlawan I, II, III dahulu sebagai Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
4.Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 28 tanggal 2 Mei 2019 atas nama  Dedi Syahputra memiliki tanah yang  terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Mangga Dua dengan Luas 117M2, dengan Panjang 24 Meter dan Lebar 5 Meter sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor. 01/SPH-GR/KEL. M. DUA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 sah menurut hukum;
5.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : Nomor. 46/Pdt.G/2018 PN Sbg tanggal 17 Desember 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Jo Nomor. 405/Pdt/019/PT Mdn tanggal 7 Januari 2020 tidak berkekuatan Hukum;
6.Menyatakan Relaas Panggilan (Aanmanning) ke -I dengan Nomor. 46/Pdt.G/2018 PN Sbg tanggal 17 Desember 2018 Jo Nomor. 405/Pdt/019/PT Mdn tanggal 7 Januari 2020 Jo Nomor. 3/Pdt. Eks- Aanmanning pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 adalah batal demi hukum;
7.Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor. 01/SPH-GR/KEL. M. DUA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018;
8.Menyatakan sebidang tanah yang  terletak yang  terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Mangga Dua dengan Luas 117M2, dengan Panjang 24 Meter dan Lebar 5 Meter dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara         : 24 Meter dengan batas Tanah Milik Masnoni
  Simatupang
-Sebelah Timur        : 5 Meter Dengan batas jalan Sibolga –
  Padangsidempuan
-Sebelah selatan        : 24 Meter Dengan batas tanah Dolok Pinapan
  Manullang dan Tanah Alm. J. Gultom
-Sebelah Barat        : 5 Meter Dengan batas Tembok Batas
Adalah Milik dari Pelawan Pihak Ketiga, yang diperoleh dari Dolok Pinapan Manullang sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor. 01/SPH-GR/KEL. M. DUA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018;
9.Menghukum Terlawan I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak