Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
8.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ANSELMUS ARWINTO HULU) dengan Pemohon II (AGUSTINA HALAWA), pada tanggal 17 September 2021 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama Pastor Paroki P.Charles Lanang Ona, SVD sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid II No. 890 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori tertanggal 28 September 2022;
2.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
3.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ANSELMUS ARWINTO HULU) dengan Pemohon II (AGUSTINA HALAWA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|