Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
CHANRI SITOHANG alias CANRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANRI SITOHANG alias CANRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHANRI SITOHANG alias CANRI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jl. Cendrawasih Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwabermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Cendrawasih Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga terdakwa bertemu dengan saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) lalu saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,-. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) “Yung carikkan dulu abang HP Ram tinggi, kau ambil dari tempat jauh tapi”. Kemudian saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) menjawab “aman bang”. Setelah itu pada keesokan dini harinya sekitar Pukul 04.00 Wib saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui messengger dan mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Cendrawasih. Setelah itu terdakwa langsung menuju jalan cendrawasih tersebut dan bertemu saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah). Kemudian saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) langsung menunjukkan kepada terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru laut yang baru dicuri oleh saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) kepada terdakwa dan mengatakan “ini bang sesuai permintaan abang”. Setelah itu terdakwa menanyakan kepada saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) “berapa ini”. Kemudian di jawab oleh saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) “Rp.500.000,- aja bang”. Setelah itu terdakwa dealkan tapi dipotong dengan hutang saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah) sebesar Rp. 100.000,-. Kemudian sisanya yang sebesar Rp. 400.000,- langsung terdakwa bayarkan kepada saksi Chairul Aswan Alias Iyung (berkas terpisah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 
Pihak Dipublikasikan Ya