Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2024/PN Sbg BODE RAMDAN LATIEF HASIBUAN 1.ABDURRAHMAN ACEH
2.YUDHI LARANDA AKBARI
3.WILLY HENDARTO
4.AGUNG NURMIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BODE RAMDAN LATIEF HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANRIKO MARPAUNG, S.HBODE RAMDAN LATIEF HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1ABDURRAHMAN ACEH
2YUDHI LARANDA AKBARI
3WILLY HENDARTO
4AGUNG NURMIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan Seluruh uraian alasan-alasan yang telah kami sampaikan diatas dan berdasarkan kedaulatan hukum, bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara aquo, agar memanggil para Pihak dalam satu persidangan untuk selanjutnya memeriksa perkara aquo dan selanjutnya berkenan mengabulkan tuntutan Penggugat secara keseluruhan sebagai berikut:

DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek Gugatan dalam perkara ini yaitu:

sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak milik No. 226 atas nama RELITA HUTAGALUNG seluas 1436 M2 yang terletak di desa Kedai gedang, kecamatan Barus, kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;

-    sebelah utara berbatasan dengan KALIAMAN MARBUN ukuran 18 Meter;

-    sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Raya ukuran 18 Meter;

-    Sebelah Timur Berbatasan dengan YUNUS NASUTION Ukuran 82,4 Meter;

-    Sebelah Barat Berbatasan Dengan NURHUDA POHAN ukuran 83,3 Meter;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah Perjanjian Lisan Antara Penggugat dengan Istri TERGUGAT I (Alm. Khairani sihite);
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT  telah melakukan WANPRESTASI Kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Pemilik obyek sengketa Penginapan Grand Melati II  yang terletak di desa Kedai gedang , kecamatan Barus, kabupaten Tapanuli Tengah adalah Penggugat dan Istri TERGUGAT I (Alm. Khairani sihite) dengan ketentuan 40 % (empat puluh) untuk Penggugat dan 60 % (Enam Puluh) untuk PARA TERGUGAT/istri TERGUGAT I;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT agar mengembalikan Uang investasi Penggugat sebesar Rp. 740.000.000., (Tujuh Ratus Empat Puluh juta Rupiah) atau 40 % dari Harga objek Gugatan;
  8. Apabila tidak dimungkinkan PARA TERGUGAT Mengembalikan secara riil atas Modal Investasi tersebut, maka pengembalian Modal Investasi tersebut dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagi dengan ketentuan 40 % (empat puluh) untuk Penggugat dan 60 % (Enam Puluh) untuk PARA TERGUGAT dan dilaksanakan seketika setelah putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/ sita marital dalam perkara ini;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I lalai dalam memenuhi atau tidak melaksanakan Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  11. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan  Negeri Sibolga dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorrad)

Atau 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini PENGGUGAT sampaikan dengan harapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili  serta memutus perkara aquo dapat menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak