1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ayah) Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga milik Pemohon No. 1201012811070089 tertanggal 7 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis MAD YAMAN menjadi yang benar MAT YAMAN;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki memperbaiki nama orang tua (ayah) Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga milik Pemohon No. 1201012811070089 tertanggal 7 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis MAD YAMAN menjadi yang benar MAT YAMAN;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|