Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat bersama dengan saudara kandungnya yaitu 1. Jarkasih Simatupang, 2. Almarhum Hariyati Simatupang, 3. Almarhum Ujud Simatupang, 4. Juri Simatupang, 5. Makjum Simatupang, 6. Almarhum Natalia Hartawan Simatupang, 7. Wawan Setiawan Simatupang, 8. Susilawati Simatupang, 9. Dewi Simatupang, 10. Siti Rahmadani Yati Simatupang tersebut adalah ahli waris dari Almarhum Imam Safi’i Simatupang;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai BPKB mobil Toyota Innova 2,4 G M/T, Nomor Polisi : BK 1569 ACS , Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2021 , Nomor Rangka : MHFJ68EM6M1091207 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB mobil Toyota Innova 2,4 G M/T, Nomor Polisi : BK 1569 ACS , Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2021 , Nomor Rangka : MHFJ68EM6M1091207 kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa ada beban apapun;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus juta rupiah ) dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|