Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
SOFIAN GINTING Als BOY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1924/L.2.13.3/EOH.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SOFIAN GINTING alias BOY pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan D.E STB Panggabean Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didepan Fotocopy Pudan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa SOFIAN GINTING alias BOY pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib sedang berada di Jalan D.E STB Panggabean Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di depan Fotocopy Pudan sedang duduk diatas sebuah becak sepeda motor merek Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi BB 3678 HP milik Saksi Latipannur Tambunan yang terparkir di perkarangan tidak tertutup sambil berpikir bagaimana cara mendapatkan uang untuk membayar hutang. Kemudian terdakwa mencoba coba kunci kontak becak sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan berhasil dibuka. Setelah itu, terdakwa mencoba meng-engkol becak tersebut dan berhasil menyala. Kemudian, terdakwa mencoba merusak gembok yang mengunci cakram depan becak tersebut dengan cara meng-gas becak tersebut dan setelah berhasil terdakwa langsung membawa becak tersebut ke Sibuluan tepatnya di Sipansihaporas. Kemudian, terdakwa menyimpan becak sepeda motor merek Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi BB 3678 HP milik Saksi Latipannur Tambunan tersebut di Semak-semak dekat jembatan gantung. Kemudian, pada pagi harinya terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam ring kunci dan selanjutnya terdakwa pergi ketempat terdakwa menyimpan becak sepeda motor tersebut. Kemudian, terdakwa memisahkan antara bak becak dengan sepeda motor tersebut menggunakan ring kunci dengan tujuan menggadaikan bak becak dan sepeda motor tersebut untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Kemudian, terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut dibawah kolam renang Aek Parombunan. Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit becak motor merek Honda GL12A1D M/T dan bak becak berwarna hitam dengan Nomor Polisi BB 3678 HP milik saksi LATIPANNUR TAMBUNAN yang diambil tanpa seizin saksi, maka Saksi LATIPANNUR TAMBUNAN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |