1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari VALEN JANEETA ZEBUA menjadi VALEN YOHANA ZEBUA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1201-LU-16022024-0007 tertanggal 16 Februari 2024 dan Kutipan Kartu Keluarga Nomor. 1201082802230005 tertanggal 16 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah alasannya karena Sakit
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Kartu Keluarga dari VALEN JANEETA ZEBUA menjadi VALEN YOHANA ZEBUA;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |