Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat elah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan Surat Tanda Terima tertanggal 10 Oktober 2011 yang dibuat oleh Tergugat;
4.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.13.02.01.1.00365 kepada Penggugat dengan seketika;
5.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|