Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Sbg HEBRON WARUWU Als KELONG KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH Cq. KEPOLISIAN SEKTOR PINANGSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HEBRON WARUWU Als KELONG
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH Cq. KEPOLISIAN SEKTOR PINANGSORI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tanpa bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tanpa bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tanpa bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah tahanan Negara segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya