| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus/2026/PN Sbg | AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. | RONI SAPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 68 /L.2.13.3/ENZ.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa RONI SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
----- Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa RONI SAPUTRA bersama BOBY HERY DANDI SIMATUPANG bertempat di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan VIKI dengan menawarkan untuk dijual atau mengantar narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dengan menjanjikan upah berupa uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan BOBY HERY DANDI SIMATUPANG menerima dan membawa narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus plastik assoi warna hitam berbalut lakban kuning dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, VIKI melalui handphone milik DAVID MERDEKA SINAGA menghubungi BOBY HERY DANDI SIMATUPANG bahwa ada yang ingin membeli narkotika jenis ganja di Lapangan Kantor Camat Pinangsori, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian setibanya di Lapangan Kantor Camat Pinangsori, terdakwa RONI SAPUTRA dan BOBY HERY DANDI SIMATUPANG menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoi warna hitam yang dibalut lakban warna kuning kepada DAVID MERDEKA SINAGA. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib petugas kepolisian RESNARKOBA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, DAVID MERDEKA SINAGA, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoi warna hitam yang dibalut lakban warna kuning dari tangan DAVID MERDEKA SINAGA, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru milik BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, 1 (satu) unit handphone merek Realme Poco warna kuning milik DAVID MERDEKA SINAGA, dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik Terdakwa RONI SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, DAVID MERDEKA SINAGA beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor: 98/SP.10056/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 an. RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, dan DAVID MERDEKA SINAGA berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis GANJA dibungkus plastik assoi warna hitam yang dibalut lakban warna kuning dengan berat kotor 871,1 (delapan ratus tujuh puluh satu koma satu) gram, berat pembungkus 69,66 (enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 771,93 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tiga) gram. Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 6463/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 atas nama RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, DAVID MERDEKA SINAGA berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, biji dan kering dengan berat netto 29,51 (dua puluh sembilan koma lima puluh satu) gram adalah benar Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi GANJA dengan berat netto 26,50 (dua puluh enam koma lima nol) gram. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis GANJA tersebut. –
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. 20 hurup c Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RONI SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Lapangan kantor Camat Pinangsori, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa RONI SAPUTRA dan BOBY HERY DANDI SIMATUPANG dan yang berada di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Lapangan kantor Camat Pinangsori sedang memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoi warna hitam yang dibalut lakban warna kuning yang Terdakwa simpan sepeda motor honda beat milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari VIKI dengan menyuruh Terdakwa untuk menjualkan / serahkan kepada pembeli DAVID MERDEKA SINAGA yang berada di Lapangan kantor Camat Pinangsori tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Terdakwa RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, dan DAVID MERDEKA SINAGA hendak akan melakukan transaksi, petugas kepolisian RESNARKOBA Tapanuli Tengah bernama saksi Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamora, Alimuba Herianto Siregar, Hafiz Rozim, mendatangi Terdakwa RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, dan DAVID MERDEKA SINAGA melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa RONI SAPUTRA BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, dan DAVID MERDEKA SINAGA dan menemukan barang bukti berupa menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoi warna hitam yang dibalut lakban warna kuning dari tangan DAVID MERDEKA SINAGA, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru milik BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, 1 (satu) unit handphone merek Realme Poco warna kuning milik DAVID MERDEKA SINAGA, dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik Terdakwa RONI SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 98/SP.10056/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 an. RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, dan DAVID MERDEKA SINAGA berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis GANJA dibungkus plastik assoi warna hitam yang dibalut lakban warna kuning dengan berat kotor 871,1 (delapan ratus tujuh puluh satu koma satu) gram, berat pembungkus 69,66 (enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 771,93 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tiga) gram. Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 6463/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 atas nama RONI SAPUTRA, BOBY HERY DANDI SIMATUPANG, DAVID MERDEKA SINAGA berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, biji dan kering dengan berat netto 29,51 (dua puluh sembilan koma lima puluh satu) gram adalah benar Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi GANJA dengan berat netto 26,50 (dua puluh enam koma lima nol) gram. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis GANJA tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 20 hurup c Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
