Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga No. 1201161112190001, yang mana tidak tercantum nama orangtua Pemohon seharusnya tertulis nama Ayah PARULIAN PASARIBU dan nama Ibu SAMARIA MARBUN;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Kartu Keluarga Pemohon No. 1201161112190001 menjadi yang benar yaitu nama Ayah PARULIAN PASARIBU dan nama Ibu SAMARIA MARBUN;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|