INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
129/Pdt.G/2025/PN Sbg | MANAOR SIREGAR | SALWA NASUTION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Primair :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah dan bangunan terperkara oleh TERGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik PENGGUGAT
4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan terperkara dalam keadaan kosong;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan;
Atau:
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |