Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.TOMI GIAWA
2.YANIARI MENDROFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TOMI GIAWA
2YANIARI MENDROFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I TOMI GIAWA dengan Pemohon II YANIARI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Segala Bangsa No. 01/SN/GSB/BPJ-TS/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Selinius Zega;      
3.Memberi izin kepada Pemohon I TOMI GIAWA dengan Pemohon II YANIARI MENDROFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Segala Bangsa No. 01/SN/GSB/BPJ-TS/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Selinius Zega pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I TOMI GIAWA dengan Pemohon II YANIARI MENDROFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak