INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
156/Pdt.G/2024/PN Sbg | Dahnimawati Pasaribu | 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pdt.G/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA:
Adalah Batal Demi Hukum; 6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad); 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum lain atau berbeda, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |