Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
JEFRI GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B-270/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa JEFRI GINTING pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disekitaran pohon bambu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Jefri Ginting yang pergi menemui PREDI SIREGAR alias KENTUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disekitaran pohon bambu menawarkan kerja sama dalam peredaran Narkotika jenis sabu sebagai perantara jual beli pembeli sabu kepada PREDI SIREGAR alias KENTUNG (DPO).

Kemudian tidak berapa lama pembeli-pembeli sabu yang Terdakwa tidak kenali datang untuk membeli sabu yang Terdakwa arahkan menemui PREDI SIREGAR alias KENTUNG (DPO) dan setelah itu PREDI SIREGAR alias KENTUNG (DPO) menyerahkan 09 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Terdakwa jualkan kepada pembeli-pembeli sabu yang datang membeli sabu.

Sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli sabu ditempat tersebut lalu petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 09 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa serta 4 (empat) buah alat hisap sabu untuk alat hisap pembeli sabu yang datang mengkonsumsi langsung ditempat tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 009/PK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas nama JEFRI GINTING, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 105/SP.10056/XI/2024 tanggal 14 November 2024 atas nama JEFRI GINTING, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 09 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram, berat pembungkus 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7293/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas nama JEFRI GINTING berupa : 9 (sembilan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar 

dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa setelah diperiksa berupa 9 (sembilan) plastik berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barangbukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JEFRI GINTING pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disekitaran pohon bambu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Jefri Ginting yang berada di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disekitaran pohon bambu sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa peroleh dari PREDI SIREGAR alias KENTUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO), didatangi petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 09 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa serta 4 (empat) buah alat hisap sabu berupa bong untuk alat hisap pembeli sabu yang datang mengkonsumsi langsung ditempat tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 009/PK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas nama JEFRI GINTING, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 105/SP.10056/XI/2024 tanggal 14 November 2024 atas nama JEFRI GINTING, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 09 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram, berat pembungkus 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7293/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas nama JEFRI GINTING berupa : 9 (sembilan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa setelah diperiksa berupa 9 (sembilan) plastik berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barangbukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya