Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.DANIEL SWANDIKA SILALAHI
2.DOSTIAR AMELIA HUTABARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANIEL SWANDIKA SILALAHI
2DOSTIAR AMELIA HUTABARAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I DANIEL SWANDIKA SILALAHI dengan Pemohon II DOSTIAR AMELIA HUTABARAT, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta di Indonesia No. 163/AN/GPDI/2021 tertanggal 12 Mei 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama  Pdt. F. Laia, S.Th;      
3. Memberi izin kepada Pemohon I  DANIEL SWANDIKA SILALAHI dengan Pemohon II DOSTIAR AMELIA HUTABARAT, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta di Indonesia No. 163/AN/GPDI/2021 tertanggal 12 Mei 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama  Pdt. F. Laia, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;  
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I  DANIEL SWANDIKA SILALAHI dengan Pemohon II DOSTIAR AMELIA HUTABARAT, dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya; 
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak