Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H RUSLI BATUBARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1829/L.2.13.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI BATUBARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSLI BATUBARA pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan kedai milik Marga Lubis atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Sahdan Ali Lubis yang duduk bersama dengan saksi Aminuddin Silitonga dan saksi Randa Silitonga di depan kedai milik Marga Lubis yang berada di Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan posisi saksi Sahdan Ali Lubis dan saksi Aminuddin Silitonga membelakangi jalan sedangkan saksi Randa Silitonga berada di depan saksi Sahdan Ali Lubis dan saksi Aminuddin Silitonga di datangi Terdakwa Rusli Batubara yang dari arah belakang saksi Sahdan Ali Lubis mengambil paksa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866707076261133 dan IMEI 2 : 866707076261125 (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik saksi Sahdan Ali Lubis dari genggaman tangan saksi Sahdan Ali Lubis yang membuat lengan tangan saksi Sahdan Ali Lubis mengalami luka akibat terbentur meja pada saat saksi Sahdan Ali Lubis mencoba menahan Terdakwa merampas 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna hitam (DPB) milik saksi Sahdan Ali Lubis tersebut yang setelah itu saksi Sahdan Ali Lubis, saksi Aminuddin Silitonga dan saksi Randa Silitonga langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat ditemukan dan selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna hitam (DPB) milik saksi Sahdan Ali Lubis tersebut kepada YONA PITS SARI SILITONGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna hitam (DPB) milik saksi Sahdan Ali Lubis tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, membeli baju, rokok dan kebutuhan hidup Terdakwa lainnya.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi Sahdan Ali Lubis mengalami kerugian sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atas 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna hitam (DPB) milik saksi Sahdan Ali Lubis tersebut dan mengalami luka pada kedua bagian lengan tangan saksi Sahdan Ali Lubis. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya