Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2025/PN Sbg BUDISOKHI ZEBUA PT. CPA/AEP (PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA/ANGLO EASTERN PLANTATION) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDISOKHI ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.BUDISOKHI ZEBUA
Tergugat
NoNama
1PT. CPA/AEP (PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA/ANGLO EASTERN PLANTATION)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah milik PENGUGAT objek perkara berupa sebidang tanah/lahan seluas 70.000 M2 (7 Hektar) yang terletak di Kuala Marus, Desa Sitardas, Kecamatan Lumut, Kabupaten Dati-II Tapanuli Tengah dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGRT) yang diketahui oleh Kepala Desa Sitardas Arkanudin Hasibuan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yang diderita oleh PENGGUGAT  kerugian yang nyata –nyata berupa kerugian sebesar  Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Nilai objek tanah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per Hektar, luas keseluruhan 70.000 M2 (7 Hektar) jika dikalikan sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus ribu rupiah);
• Biaya kerugian selama pengurusan tanah.Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
• Biaya jasa Advokat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT berupa perasaan.yang tertekan sehingga mempengaruhi kesehatan dan beban pikiran PENGGUGAT yang jika diuangkan maka kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 
7. Menetapkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap objek sengketa a quo;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT jika tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
9. Menyatakan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya verzet, banding dan kasasi;
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak