Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa nama-nama milik Pemohon;
•JEFRIJAL SITUMEANG, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1201030909690015, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT1102201016234 atas nama EKA SURYANI SITUMEANG yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 24 Februari 2010, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT1102201016237 atas nama MIA ANDRIANI SITUMEANG yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 Februari 2010, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT1102201016239 atas nama WAHYU RIZKY SITUMEANG yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 Februari 2010, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT1102201016243 atas nama RIZWAN PAUJI SITUMEANG yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 Februari 2010, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun dengan Nomor Ijazah : M-SMK/K13-3/1661521 atas nama RIZWAN PAUJI SITUMEANG yang dikeluarkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sibolga tertanggal 14 Juni 2022;
•JEPRIJAL SITUMEANG, yang tertera dalam Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun dengan Nomor Ijazah : DN-07 Mk 0027158 atas nama EKA SURYANI SITUMEANG yang dikeluarkan Sekolah Menengah Kejuruan PGRI 4 Sibolga tertanggal 24 Mei 2013, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun dengan Nomor Ijazah : DN-07 Mk 0026489 atas nama MIA ANDRIANI SITUMEANG yang dikeluarkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sibolga tertanggal 15 Mei 2015, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun dengan Nomor Ijazah : M-SMK/13-3/0604272 atas nama WAHYU RIZKY SITUMEANG yang dikeluarkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Sibolga tertanggal 13 Mei 2019, dan;
•ZEFRIZAL SITUMEANG, yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) No. 1201033010070165 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 29 Agustus 2023;
Adalah Orang yang Sama yaitu Pemohon;
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|