Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2024/PN Sbg JUSNAINI TANJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUSNAINI TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HJUSNAINI TANJUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki :
•Nama Ayah Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201041401160001, yang semula dituliskan Nama Ayah Pemohon A. THALIB TANJUNG seharusnya ditulis Nama Ayah Pemohon AMIRUDDIN TANJUNG;
pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Nama Ayah Pemohon yang benar yaitu AMIRUDDIN TANJUNG;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak