| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa RAMADAN JAWA bersama-sama dengan DANIL (Dalam Pencarian) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, berlokasi di Pinggir Jalan yang berada di Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib berlokasi di Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Terdakwa bertemu dengan an. DANIL (Dalam Pencarian) dan berkata, “Nil, mana handphone abang ku itu biar dipakai sama anaknya”. An. DANIL (Dalam Pencarian) lalu menjawab, “Iya, nantilah dulu, ada kawan ku ini baru pulang dari laut mau beli barang (Sabu). Ayo kawani aku ke tempat PUTRA”.Terdakwa pun menyetujuinya dan setibanya di rumah PUTRA (Dalam Pencarian), an. DANIL (Dalam Pencarian) mengatakan, “Sini bang, minta paket sejuta ada kawan ku mau beli, kalau engga percaya abang, ini kawan ku MADAN”. An. PUTRA (Dalam Pencarian) menjawab, “Oke, tapi barang (Sabu) ini kau MADAN yang pegang dan uangnya nanti kau yang ambil ya”. Terdakwa yang menyetujui hal tersebut kemudian menerima 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening yang diberikan an. PUTRA (Dalam Pencarian). Tidak berselang lama kemudian, Terdakwa dan an. DANIL (Dalam Pencarian) pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Sekira pukul 22.00 Wib, tepatnya di Pinggir Jalan yang berada di Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Terdakwa dan an. DANIL (Dalam Pencarian) yang saat itu sedang melakukan transaksi narkotika dengan seorang laki-laki tidak kenal, kemudian melihat Saksi KRISNADI ZATMIKO, Saksi RIANTO SIMAMORA dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan Terdakwa, sedangkan an. DANIL (Dalam Pencarian) dan seorang laki-laki tidak dikenal tersebut berhasil melarikan diri. Saat itu Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong tangan kanan Terdakwa yang mana berdasarkan hasil interogasi, paket narkotika jenis Sabu tersebut diakui Terdakwa merupakan milik Terdakwa dan an. DANIL (Dalam Pencarian). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.
- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk diantarkan kepada teman an. DANIL, sehingga dengan begitu Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi narkotika jenis Sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 92/SP. 10056/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang Pada PT. Pegadaian UPC. Pandan yang memuat bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. RAMADAN JAWA diperoleh hasil terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening memiliki berat bersih/ netto: 1,28 gram (satu koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5206/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. RAMADAN JAWA berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan.
Perbuatan Terdakwa RAMADAN JAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidair
Bahwa Terdakwa RAMADAN JAWA bersama-sama dengan DANIL (Dalam Pencarian) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, berlokasi di Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib, tepatnya di Pinggir Jalan yang berada di Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Saksi KRISNADI ZATMIKO, Saksi RIANTO SIMAMORA dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong tangan kanan Terdakwa, sedangkan an. DANIL (Dalam Pencarian) dan seorang laki-laki tidak dikenal yang saat itu berada di lokasi, berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 92/SP. 10056/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang Pada PT. Pegadaian UPC. Pandan yang memuat bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. RAMADAN JAWA diperoleh hasil terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening memiliki berat bersih/ netto: 1,28 gram (satu koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5206/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. RAMADAN JAWA berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau jenis lainnya.
Perbuatan Terdakwa RAMADAN JAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|