Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2025/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | PELITA KARYA MUNTHE Alias UCOK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1003/L.2.13.3/Enz.2/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di warung milik Terdakwa yang juga tempat tinggal Terdakwa di Dusun I, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa Pelita Karya Munthe alias Ucok tidak ingat di bulan Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib BUYUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang datang membeli rokok di warung milik Terdakwa yang juga tempat tinggal Terdakwa di Dusun I, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah menawarkan kerjasama dalam peredaran gelap Narkotika dengan mengatakan “pelita, ada barang ku (Narkotika jenis sabu) ini, mau kau jalankannya (menjualnya)” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “berapa harganya?” lalu Terdakwa menerangkan dengan mengatakan “udah, kau setor aja nanti sama ku dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perpaketnya, kau jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pasti laku itu, kan dapat untung kau, kalau lancar nanti ku kasih pun lebihnya nanti untuk tarik-tarik mu (sabu gratis untuk dikonsumsi)” yang setelah itu Terdakwa menjual sabu milik BUYUNG (DPO) ± 15 (lima belas) kali dan menyetorkan uang penjualan sabu tersebut dalam waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) hari sekali dengan cara BUYUNG (DPO) mendatangi rumah Terdakwa maupun menjumpai Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali menerima 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di warung milik Terdakwa kemudian Terdakwa menjualkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada para pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa yang Terdakwa jual dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening Terdakwa konsumsi untuk diri Terdakwa dengan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening Terdakwa sembunyikan dibawah kaki meja yang berada di teras rumah Terdakwa. Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa yang berada di warung milik Terdakwa didatangi seorang pembeli sabu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa yang menyetujuinya mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya Terdakwa simpan dibawah kaki meja yang berada di teras rumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa hendak akan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut di depan warung milik Terdakwa, petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari POLI KLINIK POLRI POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 062/V/Kes.3/2025/Sidokkes tanggal 26 Mei 2025 atas nama PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan NEGATIF AMPHETAMINE, NEGATIF THC, NEGATIF MORPHINE, NEGATIF BENZODIAZEPINE, NEGATIF METHAMPHETAMINE dan NEGATIF.
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 32/SP.10056/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram, berat pembungkus 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 1383/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas nama PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di depan warung milik Terdakwa yang juga tempat tinggal Terdakwa di Dusun I, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
----- Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa Pelita Karya Munthe alias Ucok yang berada di warung milik Terdakwa yang juga tempat tinggal Terdakwa di Dusun I, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah sedang memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang Terdakwa simpan dibawah kaki meja yang berada di teras rumah Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari BUYUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO), lalu seorang pembeli sabu datang menemui Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa yang menyetujuinya mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya Terdakwa simpan dibawah kaki meja yang berada di teras rumah Terdakwa tersebut dan pada saat Terdakwa hendak akan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut di depan warung milik Terdakwa, petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari POLI KLINIK POLRI POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 062/V/Kes.3/2025/Sidokkes tanggal 26 Mei 2025 atas nama PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan NEGATIF AMPHETAMINE, NEGATIF THC, NEGATIF MORPHINE, NEGATIF BENZODIAZEPINE, NEGATIF METHAMPHETAMINE dan NEGATIF. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 32/SP.10056/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram, berat pembungkus 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 1383/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas nama PELITA KARYA MUNTHE alias UCOK berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |