Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.ALFREDIOLA PURBA
2.LELIS KRISTIANI GEA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFREDIOLA PURBA
2LELIS KRISTIANI GEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ALFREDIOLA PURBA) dengan Pemohon II (LELIS KRISTIANI PURBA) pada hari Minggu , tanggal 16 Juni 2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Jamarlen Purba sesuai dengan Surat Perkawinan Nomor : 02/SBG/VI/P-GPI/2024 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ALFREDIOLA PURBA) dengan Pemohon II (LELIS KRISTIANI PURBA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak