Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
APRUL SIHOMBING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339/L.2.13.3/EOH.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRUL SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Bahwa ia terdakwa APRUL SIHOMBING pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan Link I, Kel. Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili perkara ini, "melakukan penganiayaan, dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : 

Barawal pada hari kamis sekira pukul 16.30 Wib saksi Egi Rakasiwi sedang berada di bengkel miliknya yang berada di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Link I, Kel. Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah sedang menggendong anaknya sambil mengajari saksi ADE SAHPUTRA SITOMPUL berbengkel, kemudian lewat lah terdakwa APRUL SIHOMBING dari depan bengkel saksi Egi Rakasiwi sambil marah-marah yang tidak ketahui marah-marah kepada siapa sambil menendang kursi yang berada di dalam bengkel milik saksi Egi Rakasiwi. Setelah itu saksi Egi Rakasiwi menegur terdakwa APRUL SIHOMBING dengan mengatakan “KENAPA DI TENDANG KURSI KAMI ITU WOI” lalu terdakwa APRUL SIHOMBING langsung menjawab “GAK SUKA KAU, PERGI KAU MELAPOR, PENDATANG KAU DISINI” kemudian saksi ADE SAHPUTRA SITOMPUL melerai perdebatan antara saksi Egi Rakasiwi dengan terdakwa APRUL SIHOMBING sambil mengatakan “UDAH LAH BANG, KENAL NYA KAU SAMA KU KAN, PIGILAH BANG” setelah saksi ADE SAHPUTRA SITOMPUL mengatakan hal tersebut, terdakwa APRUL SIHOMBING langsung marah-marah dan meninju menggunakan tangan kanan nya ke arah bagian wajah saksi ADE SAHPUTRA SITOMPUL sebanyak 1 kali. Setelah meninju wajah saksi ADE SAHPUTRA SITOMPUL tersebut, terdakwa APRUL SIHOMBING langsung berpindah tempat ke samping dekat tiang bengkel saksi Egi Rakasiwi sambil mendekati saksi Egi Rakasiwi dan pada saat itu saksi Egi Rakasiwi langsung memberikan anaknya yang sebelumnya digendong kepada saksi ADE SAHPUTRA SITOMPUL dan sambil mengatakan kepada terdakwa APRUL SIHOMBING dengan mengatakan “UDAH GAK IYA INI LAGI UDAH MAIN TANGAN, UDAH GILA KAU” setelah mengatakan hal tersebut, terdakwa APRUL SIHOMBING langsung menarik baju saksi Egi Rakasiwi dan langsung berusaha meninju wajah saksi Egi Rakasiwi, kemudian pada saat itu saksi Egi Rakasiwi menghindar dan saksi Egi Rakasiwi berusaha memiting leher terdakwa tersebut dan pada saat itu saksi dan terdakwa terjatuh ke lantai dan pada saat terjatuh tersebut, terdakwa langsung menggigit bagian dada dan punggung saksi Egi Rakasiwi, kemudian terdakwa juga mencakar bagian wajah dan leher saksi Egi Rakasiwi dengan menggunakan tangannya secara berulang kali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Egi Rakasiwi mengalami luka lecet didada kiri 10cm, dari bahu 3cm, dari ketiak ukuran 5 cm x 2cm, 5 luka lecet pada bagian leher kanan ± 6 cm x 4 cm, ± 3 cm x 2 cm, ± 2 cm x 0,5 cm, ± 3 cm x 0,5 cm, ± 1 cm x 0,1 cm, Luka lecet pada leher kiri ± 5 cm x 0,2 cm, Luka lecet pada wajah kiri 1 cm di bawah kelopak mata 3 cm dari hidung , ± 0,5 cm x 0,1 cm, Luka lecet pada wajah kanan 2 cm dari sudut bibir 2 cm dari hidung , ± 0,5 cm x 0,1 cm, Luka lecet pada sudut dalam mata kiri ± o,5 cm x 0,1 cm, Luka lecet pada sudut luar mata kiri ± 0,5 cm x 0,5 cm, Luka lecet pada wajah kiri 4 cm dari mata, 1 cm dari hidung, ± 0,3 cm x 0,1 cm, Luka lecet di bawah hidung ± 0,5 cm x 0,1 cm, Luka lecet pada lengan kanan atas 9 cm dari bahu ± 2 cm x 2 cm dan Luka lecet tepat pada bahu ± 15 cm x 7 cm, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 10477 / 001 / RSUD / VIII / 2023 Tertanggal 25 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pada Rumah Sakit UPTD RSU PANDAN, saksi korban ADE SAPUTRA SITOMPUL mengalami Luka lecet pada lengan kanan bawah bagian luar 2 cm dari pergelangan ukuran 2 cm x 0,1 cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 10477 / 001 / RSUD / VIII / 2023 Tertanggal 25 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pada Rumah Sakit UPTD RSU PANDAN.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPIDANA .

 

Pihak Dipublikasikan Ya