Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Sbg JENNY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JENNY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan Pemohon (JENNY) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama  Aulia Vizni Putri Pasaribu dan Kieran Pasaribu;  
3. Memberikan Ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Aulia Vizni Putri Pasaribu dan Kieran Pasaribu, sebagai salah satu Ahli waris dari Hajjah Raija Panggabean untuk menandatangani Akta/Surat Jual-Beli dan Surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Jual-Beli terhadap 2 (dua) bidang tanah yakni: 
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1414 Tahun 2009 atas nama Hajjah Raija Panggabean
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1415 Tahun 2009 atas nama Hajjah Raija Panggabean; 
4. Menetapkan Pemohon (JENNY) sebagai Wali dari anak-anak yang bernama Aulia Vizni Putri Pasaribu dan Kieran Pasaribu dapat bertindak hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan hingga anak-anak tersebut dewasa;
5. Membebankan  biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau, Bilamana Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak