INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2025/PN Sbg | JENNY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (JENNY) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Aulia Vizni Putri Pasaribu dan Kieran Pasaribu;
3. Memberikan Ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Aulia Vizni Putri Pasaribu dan Kieran Pasaribu, sebagai salah satu Ahli waris dari Hajjah Raija Panggabean untuk menandatangani Akta/Surat Jual-Beli dan Surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Jual-Beli terhadap 2 (dua) bidang tanah yakni:
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1414 Tahun 2009 atas nama Hajjah Raija Panggabean
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1415 Tahun 2009 atas nama Hajjah Raija Panggabean;
4. Menetapkan Pemohon (JENNY) sebagai Wali dari anak-anak yang bernama Aulia Vizni Putri Pasaribu dan Kieran Pasaribu dapat bertindak hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan hingga anak-anak tersebut dewasa;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau, Bilamana Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |