Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.NATALI MENDROFA
2.DESNI LAOLY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NATALI MENDROFA
2DESNI LAOLY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I NATALI MENDROFA dengan Pemohon II DESNI LAOLY, yang telah dicatatkan di Gereja Pantekostan di Indonesia dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Irtwanner Muda Ritonga, S.Th;       
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I NATALI MENDROFA dengan Pemohon II DESNI LAOLY dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak