Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HARDI SIBARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-423 /L.2.13.3/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI SIBARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


PERTAMA

Bahwa terdakwa Hardi Sibarani pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jln. Barus-Manduamas Dusun II Desa Sosor Gonting Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Pinggir Jalan depan Rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, sekira pukul 19.30 Wib, di Jln. Barus-Manduamas Dusun II Desa Sosor Gonting Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng, tepatnya disamping rumah terdakwa, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya dan ianya mengatakan “bang mau beli buah aku” dan terdakwa mengiyakannya dan mengatakan “iya pilihlah ini” sambil mengeluarkan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Zul Efnedi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zul Efnedi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat  ada mendaat informasi dari masyarakat ada yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu  tanpa izin, Selanjutnya saksi Zul Efnedi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat dilokasi penangkapan tersebut, Dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disita Petugas Kepolisian dari tangan sebelah kanan terdakwa, 02 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 02 (dua) buah plastik bening ditemukan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi Zul Efnedi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berat netto 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 114/SP.10056/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,01 (satu koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB:7292/NNF/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh KABID Labfor Polda Sumut  Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hardi Sibarani adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Hardi Sibarani pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jln. Barus-Manduamas Dusun II Desa Sosor Gonting Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Pinggir Jalan depan Rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Jln. Barus-Manduamas Dusun II Desa Sosor Gonting Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Rianto Simamora, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Hardi Sibarani, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disita Petugas Kepolisian dari tangan sebelah kanan terdakwa, 02 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 02 (dua) buah plastik bening ditemukan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa. Bahwa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa. Bahwa berat netto 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 114/SP.10056/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,01 (satu koma nol satu) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB:7292/NNF/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh KABID Labfor Polda Sumut  Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hardi Sibarani adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya