Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Daniel Hamonangan Simanjutak Alias Giong pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa sedang berada di Jalan Padang Sidempuan KelurahanSibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan sudah berniat untuk melakukanpencurian. Kemudian terdakwa berjalan kaki kesebuah rumah yang akan dijadikan tempat untuk mencuri. Selanjutnya sesampainya dirumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti, lalu terdakwa mengelilingi rrumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti untuk melihat celah atau yang dapat dijadikan akses masuk kedalam rumah. Kemudian terdakwa melihat jendela depan rumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti lalu mencoba menarik jendela kamar depan dan ternyata jendela kamar tidak terkunci. Kemudian terdakwa membuka jendela lalu melihat seorang perempuan yang sedang tidur dan disampingnya terletak 1 (satu) buah unit handphone dengan posisi tempat tidur menempel kejendela. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya dan menggapai handphone yang berada di atas spring bed. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berjalan kaki. Setelah meninggalkan rumah tersebut, terdakwa mengecek handphone hasil curiannya dan menyadari bahwa handphone tersebut adalah merk iPhone type 15 Pro warna blue titanium dengan nomor Imei1 351080474150981 dan Imei2 351080474272207 dilengkapi dengan kata sandi. Lalu terdakwa mengambil SIM Card nya lalu memasangkan ke handphone android miliknya. Kemudian terdakwa menghubungi beberapa kontak yang ada di SIM Card tersebut dengan tujuan meminta sejumlah uang tebusan supaya handphone tersebut dikembalikan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa tiba disebuah rumah yang dijadikan sebagai rumah persinggahan yang beralamat di Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, oleh terdakwa menyembunyikan handphone iPhone tersebut diatas kamar mandi yang ada didalam rumah. Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 petugas Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan oleh terdakwa memberitahukan handphone iPhone type 15 Pro warna blue titanium dengan nomor Imei1 351080474150981 dan Imei2 351080474272207 hasil curian tersebut ada dalam penguasaannya dan disembunyikan diatas kamar mandi rumah persinggahan tersebut
- Bahwa saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) akibat perbuatan terdakwa Daniel Hamonangan Simanjutak Alias Giong
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Daniel Hamonangan Simanjutak Alias Giong pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa sedang berada di Jalan Padang Sidempuan KelurahanSibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan sudah berniat untuk melakukanpencurian. Kemudian terdakwa berjalan kaki kesebuah rumah yang akan dijadikan tempat untuk mencuri. Selanjutnya sesampainya dirumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti, lalu terdakwa mengelilingi rrumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti untuk melihat celah atau yang dapat dijadikan akses masuk kedalam rumah. Kemudian terdakwa melihat jendela depan rumah saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti lalu mencoba menarik jendela kamar depan dan ternyata jendela kamar tidak terkunci. Kemudian terdakwa membuka jendela lalu melihat seorang perempuan yang sedang tidur dan disampingnya terletak 1 (satu) buah unit handphone dengan posisi tempat tidur menempel kejendela. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya dan menggapai handphone yang berada di atas spring bed. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berjalan kaki. Setelah meninggalkan rumah tersebut, terdakwa mengecek handphone hasil curiannya dan menyadari bahwa handphone tersebut adalah merk iPhone type 15 Pro warna blue titanium dengan nomor Imei1 351080474150981 dan Imei2 351080474272207 dilengkapi dengan kata sandi. Lalu terdakwa mengambil SIM Card nya lalu memasangkan ke handphone android miliknya. Kemudian terdakwa menghubungi beberapa kontak yang ada di SIM Card tersebut dengan tujuan meminta sejumlah uang tebusan supaya handphone tersebut dikembalikan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa tiba disebuah rumah yang dijadikan sebagai rumah persinggahan yang beralamat di Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, oleh terdakwa menyembunyikan handphone iPhone tersebut diatas kamar mandi yang ada didalam rumah. Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 petugas Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan oleh terdakwa memberitahukan handphone iPhone type 15 Pro warna blue titanium dengan nomor Imei1 351080474150981 dan Imei2 351080474272207 hasil curian tersebut ada dalam penguasaannya dan disembunyikan diatas kamar mandi rumah persinggahan tersebut
Bahwa saksi korban Sri Wulan Ramadhani Mawarti mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) akibat perbuatan terdakwa Daniel Hamonangan Simanjutak Alias Giong.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHPidana.
|