Bahwa telah terjadi peristiwa Tindak Pidana “Pencurian Ringan”,sebagaimana dimaksud Pasal 364 dari KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Mei 2025 di Blok 34 PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga terhadap korban PT. Nauli Sawit;
Berdasarkan keterangan Pelapor atas nama MARSIUS SIHOTANG selaku penerima kuasa dari PT. Nauli Sawit menerangkan, terhadap Terdakwa atas nama RINTO SITUMORANG tidak diizinkan mengambil buah berondolan dari areal perkebunan PT. Nauli Sawit Kebun Sirandourung serta tidak ada hubungan apapun dengan Terdakwa;.
Atas perbuatan Terdakwa atas nama RINTO SITUMORANG terhadap perusahaan atau PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung, mengalami kerugian materil sebesar Rp. 210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
Atas perbuatannya Terdakwa RINTO SITUMORANG telah melakukan perbuatan pidana “Pencurian Ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUH Pidana dan dapat dihukum selama – lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |