Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.DEDI DORGIS BONDAR
2.AISYAH SIMBOLON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDI DORGIS BONDAR
2AISYAH SIMBOLON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I DEDI DORGIS BONDAR dengan Pemohon II AISYAH SIMBOLON, yang telah dicatatkan oleh Gereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dikutip dari Buku Perkawinan Jilid. I No. 43 yang dikeluarkan olehGereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama  P. John Donald Simamora, OFMCap;
  • Memberi izin kepada Pemohon I DEDI DORGIS BONDAR dengan Pemohon II AISYAH SIMBOLON, yang telah dicatatkan oleh Gereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dikutip dari Buku Perkawinan Jilid. I No. 43 yang dikeluarkan olehGereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama  P. John Donald Simamora, OFMCap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
  • Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I DEDI DORGIS BONDAR dengan Pemohon II AISYAH SIMBOLON dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;  
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak