Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.TUMPAK SIMANJUNTAK
2.ANZARS RIVALDO SIMANJUNTAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1411/L.2.13.3/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUMPAK SIMANJUNTAK[Penahanan]
2ANZARS RIVALDO SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I TUMPAK SIMANJUNTAK dan terdakwa II ANZARS RIFALDO SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang, mengadili melakukan tindak pidana dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 November sekira pukul 22.00 telah terjadi penganiayaan terhadap Toni Simanjuntak (ANAK TERDAKWA I) yang dilakukan oleh saksi korban DELIVERANCE FOUNDER SINAGA mengetahui hal tersebut terdakwa menjadi emosi kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.30 TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung mendatangi saksi korban di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah, yang mana saat itu saksi korban sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda BB 3456 NK, lalu terdakwa I dan II menghentikan sepeda motor saksi korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan balok kayu dan tangan TERDAKWA I dan TERDAKWA II secara berulang kali yang mengakibatkan saksi korban DELIVERANCE FOUNDER SINAGA mengalami kekerasan tampak luka memar pada kepala belakang berwarana merah kebiruan ukuran ±2 cm, jarak ± 5 cm dari telinga kiri, tampak luka memar pada hidung berawarna kebiruan ukuran ± 2 cm, jarak ± 1 cm dari sudut dalam mata kanan, tampak luka gores pada wajah ukuran ± 1 cm, jarak ±  0,5 cm dari bawah mata kanan, tampak luka robek dan muka memar di bagian bawah (dalam) ukuran 1 cm x 0,5 cm, tampak luka memar dan luka lecet pada perut atas ukuran ±  16 cm berwarna kebiruan jarak 3 cm dari pinggang kiri dan 10 cm dari atas pusat, tampak luka memar dan luka lecet pada perut kiri tengah ukuran ± 10 cm berwaarna kebiruan, jarak 2 cm dari pinggang kiri dan 15 cm dari kiri pusat. Sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Metta Medika II Nomor 08/050508/RSMM-II/XI/2023, tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Maulida selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Metta Medika II yang mengakibatkan korban terhalang melakukan aktivitas nya sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana-

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa I TUMPAK SIMANJUNTAK dan terdakwa II ANZARS RIFALDO SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang, mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DELIVERANCE FOUNDER SINAGA yang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 November sekira pukul 22.00 telah terjadi penganiayaan terhadap Toni Simanjuntak (ANAK TERDAKWA I) yang dilakukan oleh saksi korban DELIVERANCE FOUNDER SINAGA mengetahui hal tersebut terdakwa menjadi emosi kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.30 TERDAKWA I dan TERDAKWA II laangsung mendatangi saksi korban di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah, yang mana saat itu saksi korban sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda BB 3456 NK, lalu terdakwa I dan II menghentikan sepeda motor saksi korban dan langsung memukul saki korban menggunakan balok kayu dan tangan terdakwa I dan terdakwa II secara berulang kali yang mengakibatkan saksi korban DELIVERANCE FOUNDER SINAGA mengalami penganiayaan tampak luka memar pada kepala belakang berwarana merah kebiruan ukuran ± 2 cm, jarak ± 5 cm dari telinga kiri, tampak luka memar pada hidung berawarna kebiruan ukuran ± 2 cm, jarak ± 1 cm dari sudut dalam mata kanan, tampak luka gores pada wajah ukuran ± 1 cm, jarak ±  0,5 cm dari bawah mata kanan, tampak luka robek dan muka memar di bagian bawah (dalam) ukuran 1 cm x 0,5 cm, tampak luka memar dan luka lecet pada perut atas ukuran ±  16 cm berwarna kebiruan jarak 3 cm dari pinggang kiri dan 10 cm dari atas pusat, tampak luka memar dan luka lecet pada perut kiri tengah ukuran ± 10 cm berwaarna kebiruan, jarak 2 cm dari pinggang kiri dan 15 cm dari kiri pusat. Sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Metta Medika II Nomor 08/050508/RSMM-II/XI/2023, tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Maulida selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Metta yang mengakibatkan korban terhalang melakukan aktivitas nya sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana-

DAN KEDUA

Bahwa terdakwa I TUMPAK SIMANJUNTAK dan terdakwa II ANZARS RIFALDO SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang, mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 November sekrira pukul 22.00 telah terjadi penganiayaan terhadap toni (anak TERDAKWA I) yg dilalukan oleh saksi korban DELIVERANCE FOUNDER SINAGA mengetahui hal tersebut terdakwa menjadi emosi kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.30 terdakwa I dan terdakwa II langsung mendatangi  saksi korban di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah, yang mana saat itu saksi korban sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda BB 3456 NK, lalu terdakwa I dan II menghentikan sepeda motor saksi korban dengan cara memukul sepeda motor yag dikendarai saksi korban menggunakan balok kayu sepanjang 2 meter ke arah batok sepeda mootor sebanayak 1 kali sehingga sepeda motor yang dikendarai korban terjauh ke aspal yang mengakibatkan bagian depan sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana-

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya